Contents

Teten Sebut Daftar Barang Boleh Diimpor Via E-Commerce Masih Dibahas

Daftar Barang Boleh Diimpor Via E-Commerce
Daftar Barang Boleh Diimpor Via E-Commerce – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki menyebutkan bahwa daftar barang yang diizinkan masuk langsung secara lintas negara lewat e-commerce atau positive list masih dibahas oleh tiga kementerian teknis bidang perekonomian.

Dijelaskan oleh Teten, positive list adalah barang impor yang bisa masuk langsung melalui perdagangan daring, dengan Sicbo Online nilai barang di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.

“Nah apa barang yang diatur dalam positive list, itu tiga kementerian masih membahasnya, oleh KemenkopUKM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” kata Teten di Gedung Sabuga Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/10), dikutip dari Antara.

Teten mengatakan bahwa tiga kementerian teknis bidang perekonomian itu akan memberikan rekomendasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai penanggung jawab impor.

Adapun KemenKopUKM, kata Teten, masih melakukan pembahasan dan belum menyampaikan usulannya. Ia memberikan arah usulan akan menyesuaikan dengan kebutuhan pasar dalam negeri, namun yang lebih penting melindungi produk dalam negeri agar tidak mengalami pukulan dari produk luar negeri.

“Presiden kan sudah memberi arahan kalau kita sudah bisa memproduksi sendiri kenapa kita harus impor? Karena itu kita batasi US$100, di bawah itu harus importasi biasa baru jual di online,” ucapnya.

Karena itu, Teten mengatakan akan ada banyak komoditas yang dijadikan pembahasan. Namun, kemungkinan yang akan masuk dalam perlindungan atau tidak berada dalam positive list adalah barang-barang seperti elektronik, tekstil dan produk tekstil, kosmetik, mainan anak dan sepatu yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

“Nah itu yang udah kita atur akan ada pengetatan impornya, jadi akan sekitar itulah,” katanya. Meski demikian, dia juga menegaskan bahwa kebijakan impor pasti mempertimbangkan apakah dalam negeri ada industri atau produk yang terpukul atau tidak, atau misalkan menggunakan kuota.

“Seperti impor bawang putih itu kan yang diizinkan kuotanya karena dalam negeri misalnya hanya produksi 50.000 ton, padahal kebutuhannya 500.000 ton jadi izin impornya diizinkan hanya 450.000 ton,” tuturnya.

Teten Sebut Daftar Barang Boleh Diimpor Via E-Commerce

Perumusan positive list merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini diundangkan pada 26 September 2023.

Dalam beleid tersebut, disampaikan bahwa barang dengan harga di bawah US$100 per unit yang diizinkan masuk langsung ke Indonesia akan ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.

Tak Bisa Bersaing Dalam kesempatan itu, Teten menyebutkan pengaturan impor merupakan satu dari tiga langkah yang diambil pemerintah untuk melindungi UMKM dalam negeri terkait perdagangan online.

Langkah pemerintah lainnya adalah mengatur platform digital dengan melakukan pemisahan antara e-commerce dan social commerce.

“Kita melihat di banyak negara, pengaturan sudah masuk kepada teknologinya. Jangan sampai ada monopoli ini akan dilanjutkan. Saya kira Pak Presiden sudah memerintahkan itu dalam rapat kabinet yang lalu pada beberapa kementerian,” ucapnya.

Dan yang ketiga, pengaturan perdagangan secara daring, dengan tujuan mencegah adanya aksi bakar uang yang dilakukan oleh platform untuk memperbesar valuasi bisnis mereka, yang disebut Teten merupakan bisnis model yang tidak berkelanjutan.

“Karena nanti hanya akan ada platform yang dengan kekuatan kapital yang besar, raksasa, dan global yang akan menguasai platform di dunia ini. Enggak boleh juga bakar uang untuk naikin market share,” ujarnya.

Pengaturan perdagangan secara daring juga akan menyasar barang-barang yang masuk dari luar negeri. Dia mencontohkan China yang dalam memproduksinya sudah diberi subsidi oleh pemerintah, dan dijual pada platform digital dengan harga yang sangat murah sehingga memukul produk dalam negeri.

“Karenanya nanti juga kita akan atur di platform digital tidak boleh dijual di bawah harga pokok penjualan (hpp) dalam negeri. Selain itu mereka juga harus ngurus standarisasi dalam negeri,” katanya.

Ia menyatakan penutupan semua platform perdagangan digital (e-commerce) dengan alasan sepinya pasar-pasar yang menjual produk dalam negeri seperti Tanah Abang Jakarta, dan ITC Kebon Kalapa Bandung, bukanlah langkah yang tepat.

“Itu tidak tepat, tapi kita bisa merasakan, itu kan ekspresi kemarahan mereka karena produk-produk UMKM dalam negeri yang dijual, tidak bisa bersaing dengan masuknya barang dari luar jadi bukan soal offline dan online,” kata Teten.

Teten menjelaskan bahwa pedagang di pasar tradisional pun sudah lama berjualan daring di hampir semua channel e-commerce. Bahkan sudah ada sekitar 22 juta UMKM yang turun langsung berjualan daring.

“Termasuk mereka melakukan live shopping. Tapi, bagaimanapun live shopping tanpa menggunakan influence figure yang banyak followers-nya kan enggak ada yang nonton, jadi di online pun kalah bersaing,” ucapnya.

Sebelumnya, pasar-pasar di kota-kota besar yang menjual produk UMKM terutama tekstil sepi dari pengunjung, seperti ITC Kebon Kalapa Bandung dan Tanah Abang Jakarta.

Bahkan pedagang Pasar Tanah Abang memasang tulisan-tulisan bernada protes hingga minta tolong di depan tokonya pada saat kunjungan Teten Masduki ke lokasi beberapa waktu lalu. Beragam tuntutan disampaikan, mulai dari meminta TikTok Shop ditutup, hingga turut meminta e-commerce lain juga ikut ditutup.